SUBANG-Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Subang, Muhamad Yunus mengatakan, ada sejumlah persoalan pendidikan yang harus diselesaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dia menyebutkan, persoalan aksesibilitas menjadi yang pertama harus dicarikan solusinya. Pemda dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib menampung anak yang wajib belajar.
“Seperti dengan mendirikan SMP Negeri 7 di Kota Subang. Tapi bukan hanya di kota saja, harus hadir di seluruh kecamatan,” ujarnya.
Baca Juga:Sekolah Swasta Harus Jadi Pilihan PertamaDukung Cellica di Pilkada, Demokrat dan Golkar Resmi Berkoalisi
Selain itu, persoalan yang harus dicarikan solusi yakni peningkatan mutu pendidikan. Mutu pendidikan berkaitan dengan guru, sarana dan prasarana yang memadai.
“Sekarang kita mau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tapi di beberapa sekolah tidak punya komputer ,” ujarnya.
Yunus mengatakan, persoalan manajeman pendidikan. Saat ini yang terjadi koordinasi SMP langsung kepada dinas pendidikan, tidak melalui koordinator wilayah seperti halnya SD.
“Harusnya SD dan SMP yang merupakan pendidikan dasar satu manajeman di kecamatan cukup melalui korwil dulu,” katanya.
Dia menuturkan, seharusnya dinas pendidikan dan kebudayaan memberikan kewenangan kepada korwil untuk memanaje SD dan SMP juga. Selama ini terkesan SD saja yang diurus oleh Korwil.
“Payung hukumnya dalam Perda No 2 Tahun 2010 itu sudah ada aturannya. Ini penting sekali, korwil harus bisa memanaje dua tingkatan sekolah di tingkat kecamatan. Nanti berkaitan dengan aksesibilitas, mutu pendidikan dan sebagainya,” pungkasnya.(ysp/ded)