Pemkab Penghubung Penerima Manfaat Kawasan
NGAMPRAH-Pasca Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian Surati Bupati/Wali Kota se-Indonesia terkait permintaan dukungan pengembangan usaha perhutanan sosial.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong Pemkab Bandung Barat dalam melaksanakan program perhutanan sosial di KBB.
Sebab, program tersebut menjadi salah satu upaya baik dari pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Baca Juga:Susah Dapat Modal, Usaha Kecil Tagih Janji BupatiJalan Lingkar Cagak Rampung Sebelum Ramadan
Ketua DPRD KBB, Rismanto mengatakan program ini menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan, mengurangi jumlah pengangguran, serta memangkas ketimpangan dalam pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan di setiap daerah.
Kendati program ini telah digagas beberapa tahun silam dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019, akan tetapi realisasinya belum optimal karena belum sepenuhnya akses yang diberikan dalam program perhutanan sosial ini dimanfaatkan masyarakat.
Pihaknya pun mendukung terealisasinya program perhutanan sosial di KBB. Pasalnya, secara geografis, wilayah KBB membentang berbagai potensi alam dan hutan namun, keuntungan geografis tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
“Pada intinya, kami mendukung program tersebut dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Disampaikan Rismanto, pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Bandung Barat mesti bisa menjadi jembatan penghubung antara masyarakat sekitar hutan dengan stakeholder maupun pihak swasta yang memanfaatkan kawasan hutan sebagai tempat usaha.
Administratur Perhutani KPH Bandung Utara, Komarudin mengungkapkan kawasan hutan di KPH Bandung utara meliputi wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Purwakarta dan Subang.
KPH Bandung Utara memiliki luas 25.560 hektar sementara kawasan hutan di KBB sekitar 10.000 hektar. Dan sekitar 78% hutan di Bandung Utara merupakan hutan lindung sisanya hutan produksi dan hutan bukan produksi.
Baca Juga:Rencana Pembangunan Waterboom di Desa Pagerwangi Kecamatan Lembang Timbulkan Keresahan WargaSerem, Ada ‘Pocong’ dan Kuntilanak Keluyuran di Kirab Budaya Cap Gomeh
Menurutnya, hutan memiliki tiga fungsi yaitu Hutan produksi, hutan bukan produksi dan hutan Lindung.
Manfaat Hutan Lindung
“Hutan lindung pemanfaatnya kepada jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu didalamnya ada pemanfaatan sebagai wana wisata, pemanfaatan air untuk masyarakat, hutan lindung ini berfungsi sebagai penyangga kehidupan penata lingkungan dan air,” paparnya.