LEMBANG-PT DAM Anugerah Pondok Mandiri selaku pengelola objek wisata Noah Park mengklaim sudah mengantongi perizinan. Hal itu diakui langsung oleh Konsultan Perizinan PT DAM Anugerah Pondok Mandiri, Atik Suhinda kepada Pasundan Ekspres, Senin (17/2).
Diakuinya, Agrowisata Noah’s Park yang berlokasi di Desa Pagerwangi Kecamatan Lembang, sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Pemerintah Republik Indonesia serta Izin Lokasi, sementara untuk IMB yang ijinnya terakhir setelah Site Plan selesai. Selain itu, untuk rekomendasi pemanfaatan ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) tengah diurus kembali.
“Site plan di Proses dari tahun 2019 kalo tidak salah bulan November, jadi kembali lagi ke Pemerintah setempat kenapa lama mengeluarkan rekom izin-izinnya. Sementara kami pun sudah menanyakanj kembali lagi ke Pemkab untuk prosesnya itu,” ujarnya.
Baca Juga:Harga Ayam Stabil, Pasokan Daging BerkurangPembangunan Sel di Lapas Subang Terkendala Lahan
Menanggapi ketakutan warga mengenai pembangunan waterboom di Noah’s Park, Atik mengatakan bahwa yang sedang dikembangkan Bukan Water Boom tetapi Watter Park. “Bukan Watter Boom tapi Watter Park lebih kecil untuk mainan anak-anak sebagai sarana lain dari Agrowisata. Jadi karena di rekomendasi gubernur tidak akan dijelaskan apa mainan anak tersebut,” ucapnya.
Warga resah karena lokasinya tepat di jalur sesar Lembang atau di sebelah Gunung Batu yang berpotensi menimbulkan bencana besar. Selain itu, warga juga mengeluh karena mereka belum pernah menerima sosialisasi dari pengembang maupun pihak desa setempat.
Dari pantauan di lapangan, Minggu (16/2) sekeliling lokasi pembangunan waterboom sudah ditutup pagar seng setinggi 2 meter. Tampak dari kejauhan, sejumlah alat permainan air sudah tersimpan di sana. Demi pembangunan tersebut, pohon ditebang dan gunung dikeruk tanahnya.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun Pasundan Ekspres, objek wisata tersebut bernama Agro Wisata Noah ‘s Parks, telah mendapatkan rekomendasi pemanfaatan ruang KBU dari Gubernur Jawa Barat pada tanggal 03 Februari 2018, namun surat tersebut habis masa berlakunya hingga 3 Februari 2020, sementara pembangunan belum selesai.