Ahli Waris Terima Santunan Jaminan Kematian
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Subang memberikan santunan jaminan kematian kepada keluarga ahli waris yang meninggal dunia. Penyerahan santunan tersebut diberikan oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Subang, Rachmat Djati di Halaman Kantor Bupati Subang (17/2).
Santunan tersebut diterima oleh ahli waris Ny. Sumarsiti sebagai ahli waris dari almarhum Soleh Arifin Saputra sebesar Rp42 juta dan diterima oleh Nani Suryani sebagai ahli waris dari almarhum Nelis sebesar Rp24 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Subang, Rachmat Djati mengatakan, dua orang yang meninggal tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas sebagai sukwan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca Juga:Semua NegatifPeran Komunitas Peduli Sungai dalam Merawat Sungai Agar Lestari dan Berdayaguna
“Santunan sebesar Rp24 juta itu karena almarhum meninggal sebelum tanggal 2 Desember.
Sementara yang sebesar Rp42 juta meninggal setelah tanggal 2 Desember karena ada kenaikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan oleh Presiden Jokowi,” jelasnya.
Dia mengatakan, pemberian santunan kematian ini wujud nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan ketika ada peserta yang mengalami risiko tehadap pekerjaannya.
Baik itu risiko yang berakibat meninggal karena kecelakaan kerja, maupun meninggal dunia karena sakit, semuanya diberikan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menuturkan, ahli waris ini dapat menggunakannya untuk melanjutkan kehidupan yang layak. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan mengimbau untuk seluruh pemberi kerja yang belum mengikutsertakan tenaga kerja untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena sangat besar manfaatnya.
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mengapresiasi kepada BPJS ketenagakerjaan yang tadi sudah memberikan santunan kepada ahli waris keluarga yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
“Mudah-mudahan almarhum diterima amal ibadahnya dan santunan ini tanda bukti bahwa pentingnya pegawai yang ada di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang non ASN yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.(ysp/vry)