Termasuk pembangunan Waterboom yang diduga masih menjadi bagian dari agrowisata Noah’s Park yang dikerjakan pengembang dari PT Dam Anugerah Pondok Mandiri di areal Gunung Batu, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, KBB.
Boleh Dilakukan dengan Syarat Tertentu
Menurut dia, meskipun berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) dan pusat dari Sesar Lembang, pembangunan Waterboom di zona terlarang tersebut tetap boleh dilakukan dengan catatan telah memenuhi syarat dan memiliki antisipasi teknis kebencanaan.
“Boleh-boleh saja, asalkan pengembang mengantongi segala perizinannya, terutama izin dari warga,” ucap Umbara saat ditemui, Selasa (18/2).
Baca Juga:Ilham IndosatTak Ada Anggaran dari Pemda, Kecamatan Pamanukan Swadaya Bersihkan Genangn Air di Jalur Pantura
Dipaparkan Umbara, dalam pelaksanaan pembangunan di KBU serta Zona Sesar Lembang yang menjadi permasalahan bukan dari lokasi pembangunannya melainkan perizinan baik dari warga, RT-RW, Pemerintahan Desa, Kecamatan, serta Pemerintahan Daerah yang akan menjadi dasar dalam melakukan aktivitas pembangunan.
“Justru masalahnya, kalau pembangunan ditolak oleh warga artinya salah satu syarat pembangunan sudah mentok. Tentunya gak akan jadi kalau gak ada izin warga,” terangnya.
Disampaikan Umbara, dirinya tidak menginginkan adanya aktivitas pembangunan yang ilegal tidak mengantongi perizinan di KBB.
Sehingga, dirinya memerintahkan dinas-dinas terkait untuk melakukan pengecekan perizinan dari semua pengembang wisata di KBU.
“Wisata di KBU itu menyumbang PAD besar, jadi kita butuh. Jadi urus dulu lah perizinannya,” tukasnya.(eko/vry)