PURWAKARTA-Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HH (32), dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.
Kasatnarkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari tangan pelaku yang merupakan warga Desa Ciwareng, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 5,79 gram narkoba jenis sabu siap edar.
Heri menyebutkan, barang bukti tersebut dikemas dalam satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisi kristal putih dibalut lakban warna biru. Ini menunjukkan sabu itu siap edar.
“Saat diinterogasi petugas kepolisian, pelaku mengakui jika barang tersebut miliknya. Adapun barang tersebut positif bahan psikotropika jenis sabu dengan total berat bruto 5,79 gram,” kata Heri, saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/2).
Baca Juga:Gak Perlu Repot ke Bandung, Eiger Adventure Hadir di SubangGurih dan Renyahnya Sate Maranggi Cijengkol
Heri menjelaskan, pelaku merupakan target atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Purwakarta, dan pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi.
“Pelaku ini kami tangkap di Gang Benteng, Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta pada 9 Februari 2020 lalau,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Ancamannya, pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 12 tahun,” kata Heri.(add/vry)