SUBANG-Optimalkan pelayanan terhadap masyarakat, serta pernyataan sikap untuk komitmen melaksanakan seluruh tugas dan fungsi, tanggung jawab, juga wewenang, sesuai aturan. Hal tersebut diungkapkan seluruh staf dan pejabat Kecamatan Kalijati, Rabu (19/2).
Camat Kalijati, sekaligus juga yang memimpin langsung pernyataan tersebut, Ahmad Hidayat menyampaikan pesan pada seluruh bawahannya agar pernyataan tersebut tidak hanya sebatas pernyataan, namun juga harus diikuti dengan perlakuan.
“Sebuah komitmen untuk melakukan tugas sesuai dengan kegiatan APBD 2020 di lingkup wikayah Kecamatan Kalijati, dengan penuh rasa tanggungjawab, amanah, dan tidak melalukan KKN,” jelasnya.
Baca Juga:Maranggi Tingkatkan Spirit LiterasiSTAI Al-Muhajirin Runner Up Lomba Kaligrafi
Dia juga berharap agar semua prangkat kecamatan bisa mendukung dan tetap istiqomah, mewujudkan visi misi Subang yang bersih, maju sejahtera, dan berkarakter sesuai dengan imbauan Bupati dan Wakil Bupati Subang.
Pada kesempatan lain, Bupati Subang H. Ruhimat pernah menyatakan, dengan pernyataan sikap serta melalui zona integritas, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). Hal tersebut diwujudkan melalui kepatuhan terhadap standar pelayanan publik untuk wujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, menuju Subang Jawara.
“Perjanjian kinerja dan pakta integritas berkomitmen untuk meningkatkan integritas akuntabilitas, tansparasi dan kinerja aparatur dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang,” katanya.
Siap Wujudkan Visi Kabuapten Subang
Sekda Kabupaten Subang, H. Aminudin, juga menyatakan pendapatnya, terkait pernyataan sikap yang berhubungan dengan visi besar Kabupaten Subang, yang dapat terinternalisasi dalam diri semua masyarakat.
“Pejabat atau ASN-nya harus tahu, bahkan menjiwai visi Kabupaten Subang yang merupakan cita-cita bersama. Semua harus kompak satu suara, menuju Kabupaten Subang yang bersih, maju, sejahtera dan berkarakter,” katanya.
Lanjut Aminudin, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya melaksanakan misi 1 dari 5 misi yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme terbuka, serta pelayan masyarakat.
Menurutnya, kegiatan secara sadar disepakati untuk dilaksanakan. Perjanjian kinerja yang merupakan sebuah kesepakatan yang terukur, antara pemberi amanah sebagai penerima amanah. “Perjanjian kinerja dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi, kepada intansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” tandasnya.(idr/vry)