PURWAKARTA-Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2020 di Purwakarta masih belum ada kejelasannya hingga saat ini, meski Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta telah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri.
Kepala DPMD Purwakarta Jaya Pranolo mengungkapkan, pihaknya masih menunggu jawaban surat dari Kemendagri terkait rencana pelaksanaan pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 2020.
“Kami memohon penjelasan bahwa Kabupaten Purwakarta telah melaksanakan pilkades serentak sebanyak tiga kali dalam enam tahun ini (1 periode) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” ujar Jaya, Rabu (19/2).
Baca Juga:Dexa Medica Gelar Gathering Konsumen, Berikan Pelayanan Kesehatan yang Lebih BaikSiswa dan Guru Adu Kreativitas
Jaya juga menyebutkan jika pelaksanaan pilkades serentak di Purwakarta pernah dilakukan pada 2015 sebanyak 87 desa, 2016 sebanyak enam desa, dan pada 2017 sebanyak tujuh desa.
“Dalam satu periode ini kami sudah melaksanakan tiga kali pilkades serentak. Jadi, untuk saat ini kami meminta penjelasan Kemendagri terkait kondisi saat ini di Purwakarta dan rencana kami dalam melaksanakan pilkades tahun ini,” ujarnya.
Disinggung terkait pembahasan soal peraturan daerah terkait desa dengan DPRD Purwakarta, Jaya mengaku pihaknya sedang membahas hal tersebut. “Kami sedang memvahas perda desa. Insya Allah Jumat ini berdasarkan rencana DPRD akan paripurna terkait perda desa,” ujarnya.(add/vry)