Kejari Kejar Mantan Kades Korupsi
SUBANG-Warga Cijambe mendesak Kejaksaan Negeri Subang untuk segera menangkap mantan kepala desanya yang kini masih buron. Dicky Hendriansyah yang merupakan mantan Kepala Desa Cijambe belum kunjung ditangkap.
Warga Desa Cijambe Dani (34) mempertanyakan kinerja Kejari Subang yang belum menangkap Dicky. Mantan kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Pihak Kejaksaan Negeri Subang harus bisa menjelaskan kenapa sampai saat ini buronan tersebut masih bisa bebas di luaran,” tanya Dani dengan heran, Selasa (19/2).
Dia mengatakan, kinerja Kejari Subang patut dipertanyakan. Menangkap mantan kepala desa saja tidak mampu. “Mantan kepala desa aja sampai sekarang belum tertangkap, bagaimana buronan lainnya ini patut dipertanyakan,” katanya.
Baca Juga:Tujuh Rumah dan Satu PAUD Tergerus LongsorCamat Kalijati Komitmen Optimalkan Pelayanan Masyarakat
Kepala kejaksaan Negeri Subang M. Ihsan mengatakan, pihaknya masih belum bisa melakukan penangkapan terhadap mantan Kepala Desa Cijambe bernama Dicky tersebut. Kejari sudah beusaha melakuan pencairan sampai bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).
“Sampai saat ini memang masih belum diketahui buronan tesebut berada dimana. Kami terus melakukan pencarian, kita sudah berusaha,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negri Subang, Faisal Akbar mengatakan, mantan kepala desa tersebut sudah buron sejak tahun 2019. Buronan tersebut merupakan terlapor perkara dugaan penyelewenangan dana desa, bantuan dari BUMN Pertamina dan bantuan provinsi. Perkara tersebut tercatat masuk tahun 2018.
“Dia diancam pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Faisal mengatakan, penyelewengan oleh mantan kepala desa tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta.(ygo/ysp)