SUBANG-Banyak guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Subang yang belum tersertifikasi. Padahal sertifikasi sangat penting sebagai bukti pengakuan secara formal bahwa guru tersebut professional dalam menjalankan tugasnya.
Kementerian Agama (Kemenag) Subang menyebutkan, ada sekitar 3.000 guru PAI di Subang. Namun dari jumlah sebanyak itu baru 731 yang sudah disertifikasi.
“Guru PAI yang sudah sertifikasi sebanyak 731 dari mulai guru TK, SD, SMP hingga SMA/SMK, termasuk pengawas,” ungkap Kasi Pendidikan Agama Islam Kemenag Subang, H. Hasanudin kepada Pasundan Ekspres, Rabu (19/2).
Baca Juga:Aksi Bahagia Berbagi (ABHI) Bagikan Perlengkapan Sekolah di MI Al-Hidayah KarawangKesal Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Sentil Bupati Cellica
Dari 731 guru PAI yang sudah tersertifikasi tersebut hampir 94 persen merupakan guru PAI di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Guru Kemenag-nya hanya 6 persen. Artinya sumbangsih Kementerian Agama terhadap pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan luar biasa,” ujarnya.
Dia menuturkan, guru PAI yang disertifikasi bukan hanya PNS, guru swasta pun berhak mendapat sertifikasi. “Kita punya aturan tersendiri, ketika dia sudah ikut PPG (Pendidikan Profes Guru) akan mendapatkan piagam dan SK Dirjen Pendis. Artinya bagi guru yang tercantum di sini berhak mendapat DIPA Kemenag Kabupaten/kota, baik itu PNS maupon non PNS,” jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini ada 225 guru PAI yang akan mengikuti PPG. Dengan adanya guru yang akan PPG tersebut akan menambah jumlah guru PAI yang sudah tersertifikasi.
Hasanudin menuturkan, guru yang sudah tersertifikasi bertanggungjawab untuk terus meningkatkan kualitasnya. “Jangan sampai mereka yang sudah sertifikasi mengajarnya leha-leha,” tegasnya.(ysp/vry)