SUBANG-Masyarakat Binong mempertahankan Masjid Al-Muttaqien di Dusun Krajan 1 Desa Binong Kecamatan Binong Kabupaten Subang yang digugat oleh ahli waris H Rusdi.
Sebagai bentuk pembelaan untuk mempertahankan rumah Allah tersebut, masyarakat di sana membentangkan tulisan-tulisan yang berisi pesan mempertahankan masjid tersebut, Minggu (23/2).
Puluhan ibu-ibu majelis taklim, santri dan tokoh masyarakat hadir dalam aksi mempertahankan masjid tersebut.
Baca Juga:Hujan Dini Hari, 55 RW di Jakarta KebanjiranUpdate Virus Corona, 2.359 Orang Meninggal, 20.727 Orang Sembuh
“Kamu ibu-ibu majelis taklim Al Muttaqien tidak rela masjid ini digugat, karena ini tempat kami beribadah dan mencari ilmu,” ungkap salah seorang ibu-ibu majelis taklim, Nani Suryani.
Ketua DKM Masjid Al-Muttaqien, Agus Taruna mengatakan, tahun 1984 sudah disertifikatkan atas nama DKM Masjid Al-Muttaqien. Dalam sertifikat itu sudah ada gambar masjid, KUA Binong dan madrasah.
“Penggugat ini bungsu dari beberapa bersaudara yang saudara-saudaranya sudah meninggal. Semoga penggugat ini dapat hidayah dari Allah supaya tidak menggugat dan semoga almarhum orang tuanya tenang menjadi ahli surga,” ungkapnya.
Gugatan ini telah masuk di Pengadilan Negeri Subang. Sudah digelar satu kali persidangan.(ysp/man)