SUBANG-Persatuan Nelayan Tradisional (PNTI) Kabupaten Subang, mendorong Pemerintah Pusat untuk memberikan perhatian dan kompensasi bantuan perahu bagi nelayan terdampak pelabuhan Patimban. Hal ini, disampaikan usai adanya pertemuan PNTI Tim Staf Kepresidenan RI yang juga dihadiri Bupati Subang, SKPD terkait serta para Asda yang terkait informasi proyek Pelabuhan Patimban.
Ketua DPD PNTI Ali Haerudin menyebut, dalam pertemuan tersebut ada 3 hal yang diusulkan oleh PNTI yakni perihal kompensasi nelayan soal perahu serta soal pelabuhan perikanan yang terinetgrasi.
“Pertemuanya hari selasa lalu, tapi saya harus sampaikan. Kami, PNTI mengusulkan pada pemerintah lewat tim, bahwa untuk nelayan yang terdapat langsung, tolong diberi kompensasi perahu,” bebernya.
Baca Juga:Nasib PenumpangJaga Ekosistem Pantai Blanakan, Aktivis Tanam 1.000 Pohon Mangrove
Perahu yang dibutuhkan sendiri yakni perahu berukuran mesin 10-30 GT yang bisa dipakai nelayan Patimban serta nelayan-nelayan sekitar seperti mayangan, genteng cirewang yang masih ingin melaut.
“Kedua Pemerintah Pusat, karena dengan biaya pemda, mengintegrasikan kegiatan nelayan dalam satu tempat. Yakni TPI, perumahanya pelabuhan perikananya, termasuk didalamnya pengolahan ikan disatu tempatkan, jadi terintegrasi,” bebernya.
Selain itu, Ali juga mendorong agar adanya Balai latihan kerja di Patimban terkait dengan adanya potensi alih profesi masyarakat nelayan di Patimban.
“Kalau secara umum, ini sudah menjadi gambaranya pak Bupati memang, BUMD apapun diajak serta untuk ikut andil di Pelabuhan, jangan sampai hanya letaknya saja di Subang tapi manfaatnya tidka terasa,” imbuhnya.
Sementara itu, PPK Paket 1 Kemenhub Aditya Karya kala itu menyebut, persoalan kompensasi nelayan, saat ini Pihak Kemenhub tengah menunggu legal opinion atau pendapat hukum soal kompensasi tersebut.
“Kita masih menunggu hasil itu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kalau hasilnya diperbolehkan tentu bakal kami ajukan anggaranya, kalau tidak ya mau bagaimana. Ini berkaitan dengan dasar hokum. Kalau soal kompensasi dari kontrakor itu tidak bias, kalau soal pekerjaan bisa,” jelas Adit.(ygi/vry)