Mayoritas Warga Menolak
PADALARANG-Meski belum ada titik temu antara warga dan pihak pengembang perusahaan, eksekusi lahan dan bangunan untuk kepentingan proyek nasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Kampung Neglajaya RT 01 RW 12 Desa Tagogapu Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB), tetap dilangsungkan.
Akibatnya, warga merasa kebingungan menentukan tempat tinggal karena rumah yang didiaminya sejak puluhan tahun silam tersebut, kini telah rata dengan tanah.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, sedari awal pihaknya telah berupaya menjembatani warga yang terdampak proyek kereta cepat yang dilakukan pengembang PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Akan tetapi, hingga eksekusi ini berlangsung tidak semua warga menemukan kesepakatan.
Baca Juga:Berikan Pelayanan Terbaik, Pemdes Wangunsari Bangun Kantor DesaSungai Kampung Pulo Harus Segera Dinormalisasi
“Dari awal kita sudah menjembatani dari pihak masyarakat dengan langkah-langkah persuasif, ada yang mendapat titik temu, ada yang masih belum, sampai eksekusi ini,” ujar Erlangga di lokasi, Senin (24/2).
Disampaikan Erlangga, pemilik lahan dan rumah di kampung tersebut yang telah sepakat, sudah menerima konsinyasi sehingga saat ini telah memiliki rumah pengganti rumah lamanya. “Sebagian warga yang telah menerima dari awal, sudah punya rumah lagi yang diatas itu,” imbuhnya.
Terkait penolakan warga, dia menerangkan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah warga yang terdampak eksekusi lahan telah sesuai standarisasi. Bahkan, ganti rugi yang dijanjikan, dua kali lipat besarannya jika dibandingkan harga pasaran tanah di kampung tersebut saat ini.
Tempuh Jalur hukum
Kendati begitu, dia menuturkan, jika warga masih merasa keberatan, pihaknya mempersilakan warga untuk menempuh jalur hukum. “Sebetulnya di dalam NJOP sudah ada standar nilainya, tapi kalau terkait keberatan warga silakan mengajukan untuk proses hukum karena tugas Polri disini hanya melaksanakan pengamanan,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik lahan atas nama Ijah, Sumarna (50) menilai, eksekusi lahan dan bangunan rumahnya cacat hukum. Karena tidak dilengkapi dasar yang kuat serta diputuskan secara sepihak. “Ini (eksekusi lahan) cacat hukum, apa dasarnya? Saya belum pernah berperkara di pengadilan kok tiba-tiba ada eksekusi,” ucapnya.