PURWAKARTA-Sebanyak 125.538 dari 322.646 kendaraan di Kabupaten Purwakarta masuk kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) alias belum melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Kantor P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Ahmad Solihat, di Purwakarta, Selasa (26/2).
Ahmad Solihat mengatakan, ada beberapa indikator yang menjadi alasan para pemilik kendaraan di Purwakarta masuk ke dalam kategori KTMDU.
Baca Juga:Tak Perlu Antre, Pojok Pajak Hadir di KampusCuaca Cerah tapi Rumah Warga Pamanukan dan Jalan masih Terendam
“Di antaranya seperti kendaraan rusak, kendaraan hilang namun belum lapor polisi, kendaraan dipindah tangan, hingga pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak, dan lain-lain,” ujarnya.
Dari 125.538 kendaraan yang belum membayar pajak itu, 116.416 di antaranya adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sementara sisanya yakni 9.122, merupakan kendaraan roda empat.
Pihaknya pun terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Antara lain melalui sosialisasi. “Kami selalu menyosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk taat pajak setiap kali menggelar operasi terpadu. Termasuk terus mendengungkan slogan ‘Orang Bijak Bayar Pajak’,” ucapnya.(add/vry)