PADALARANG-Eksekusi lahan terdampak mega proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang dilakukan pengembang PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mengundang rasa prihatin anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebab, eksekusi yang berdasarkan keputusan sepihak tersebut telah merugikan masyarakat.
Seperti diketahui, di tahun 2020 ini, eksekusi lahan KCJB dilaksanakan di dua kecamatan yakni, di Kampung Hegarmanah RT 02 RW 04 Desa Sukatani Kecamatan Ngamprah, serta Kampung Neglajaya RT 02 RW 12 Desa Tagogapu Kecamatan Padalarang.
Anggota Komisi I DPRD KBB Fraksi Demokrat, Koswara Suzaenal mengatakan pertama, eksekusi lahan boleh dilakukan manakala ada kesepahaman atau win-win solution antara masyarakat dengan penyelenggara mega proyek. Kedua, eksekusi harus sesuai aturan sehingga tidak ada masyarakat yang merasa tertekan dan terintimidasi.
Baca Juga:Bulog Siap Salurkan Beras CadanganPembangunan Infrastruktur Ditargetkan Rampung 2020
Ketiga, dampak dari pembebasan lahan harus menguntungkan dan tidak merugikan masyarakat khususnya, bagi masyarakat yang terdampak proyek nasional tersebut. “Jadi harus dilakukan pendekatan supaya ada win-win solution supaya jangan ada yang dirugikan.
Hadirkan solusi untuk masyarakat
Kan tujuan mega proyek itu untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan pembangunan nah, kalau ketidaksesuaian dengan aturan tentunya itu merugikan masyarakat,” jelas Koswara usai Rapat Paripurna DPRD di Novena Hotel Lembang, Selasa (25/2).
Saat sosialisasi pembebasan lahan, kata dia, seharusnya penyelenggara proyek nasional menghadirkan solusi yang benar-benar bisa dipahami masyarakat sehingga, masyarakat akan paham, dasar dilakukannya pembangunan oleh pemerintah pusat tersebut.
“Kalau ada kesepahaman, saya rasa masyarakat juga akan mendukung proyek nasional itu. Gak akan keberatan, apalagi protes karena mereka (masyarakat yang terdampak) pun tidak dirugikan,” ujarnya.
Dipaparkan Koswara, pihaknya merasa prihatin sebab, 5 rumah yang dieksekusi di Desa Sukatani tidak tercantum dalam surat penetapan konsinyasi Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA nomor: 11/Pdt.KONS/2018/PN.Bib sebagai dasar eksekusi lahan.
“Saya sangat prihatin dengan terjadinya eksekusi semacam kemarin karena tidak sesuai dengan apa yang ditentukan dan juga surat-surat eksekusi maupun putusan pengadilan,” tegasnya.
Pihaknya berjanji, dalam waktu dekat akan mengunjungi para korban yang terdampak proyek KCJB dan akan melakukan pendekatan persuasif untuk mendapatkan informasi secara utuh disamping memastikan kondisi korban yang terdampak tidak dalam kondisi tertekan.