Karawang – Malas antre ketika mau bayar pajak, Kantor Direktorat Jendral Pajak bekerjasama dengan DJB Jabar dua terhitung mulai Februari 2020 pihak DJP menyediakan Tax Center yang ada di Pojok Pajak Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Unsika.
Tax Center ini menyediakan layanan lapor pajak pasal 21. PPh pasal 21 ini menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
“Siapapun sebenernya bisa lapor disini, kayak pedagang, dokter dan lain-lainnya,” Ujar Imam selaku petugas piket.
Baca Juga:Cuaca Cerah tapi Rumah Warga Pamanukan dan Jalan masih TerendamBrits Hotel Rayakan Hari Jadi Ke Empat, Promo 50 Persen untuk Sarapan
Imam menjelaskan, Tax Center Pojok Pajak ini juga diperuntukkan untuk mengenalkan kepada Mahasiswa akan pentingnya pajak. Karena menurutnya, pajak itu bersifat wajib serta mengikat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu, selain pentingnya kesadaran pajak, manfaat yang diberikan pajak juga luar biasa walaupun tidak berimbas langsung pada individu.
Pelayanan ini dibuka Setiap Hari Kerja, mulai pukul 10.00-15.00 WIB. Namun, sebelum melapor harus ada enam syarat yang harus dibawa. Pertama, Email aktif dan pasword email. Kedua, Fotokopi NPWP. Ketiga, Fotokopi KTP dan KK. Keempat, Bukti Potong (SPT). Kelima, daftar harta dan hutang. Yang terakhir adalah EFIN dan akun DJP beserta akun password akun DJP. Jika ada kenadala pada syarat yang terakhir, EFIN dan akun DPJ akan dibantu oleh pihak Tax Center.
“Jadi bagi yang ingin melapor pajak, tidak usah datang jauh-jauh ke kantor DJP. Cukup kami, kami akan bantu lapor ke kantor DJPnya langsung,” Pungkas Imam. (zan/ded)