“Semua pihak agar menahan diri dari komentar yang kontraproduktif. Kita serahkan kepada pihak berwajib untuk menangani hal ini sebaik mungkin,” kata Unifah.
“PGRI sendiri siap membantu mendampingi proses ini dengan segala kemampuan yang ada dan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Seperti dikutip Radar Jogja, Waka Polres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian sehingga mengakibatkan korban jiwa dan terluka. Para tersangka diancam hukuman penjara makimal lima tahun serta denda.
Baca Juga:Anggota DPR RI Kang Maman Serahkan Bantuan Mobil Rescue dan Logistik untuk Korban Banjir PamanukanKesulitan Evakuasi, Subang Siaga Darurat Banjir
Dikatakan, ketiga tersangka ini terbukti sebagai orang yang punya ide untuk menggelar kegiatan susur sungai.
Mereka juga dianggap memiliki sertifikasi Kursus Mahir Dasar (KMD) kepramukaan, namun justru meninggalkan tanggungjawabnya.
Perwira menengah dengan satu melati ini juga menyebut, manajemen risiko para tersangka dalam kegiatan susur sungai terbilang sangat minim. Tidak melihat kondisi alam serta menyiapkan alat penunjang keselamatan bagi para siswa.
Kasatreskrim AKP Rudy Prabowo menambahkan, IYA adalah orang yang mempunyai inisiatif kegiatan susur sungai. Dia pun menyatakan bahwa kegiatan tersebut direncanakan secara mendadak, serta tidak memikirkan aspek keselamatan.
Ada pun izin kegiatan pramuka pada saat itu, juga hanya berdasar pada keputusan pengisi jabatan kepala sekolah lama yang terbit 29 Desember 2019.
“Kegiatan susur sungai merupakan improvasi dari IYA yang hanya disampaikan melelaui WA group pada Kamis malam (20/2). Tanpa memikirkan persiapan dan alat penunjang keselamatan,” ungkapnya. (yud/fin)