DLH Bandung Barat: UKL dan UPL Noah Park Tidak Sah

DLH Bandung Barat: UKL dan UPL Noah Park Tidak Sah
TIDAK SEPAKAT: Lokasi Pusat Sasar Lembang yang rencananya akan dibangun tempat wisata waterpark. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Pembangunan Berada di Pusat Sesar Lembang

BANDUNG BARAT-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebut rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang diklaim Agrowisata Noah’s Park tidak sah.

Maka dari itu, DLH KBB merasa keberatan dengan adanya rencana pembangunan yang dilaksanakan PT DAM Anugerah Pondok Mandiri tersebut di Pusat Sesar Lembang Gunung Batu, Kampung Sukatinggal, RT 01 RW 02, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, KBB.

Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko mengatakan, dokumen pengajuan izin Agrowisata Noah’s Park masih dalam proses kajian namun belum dibahas apalagi disetujui DLH.

Baca Juga:Bupati Bandung Barat Ajak Milenial jadi PetaniPetani KJA Bakal Dirasionalisasi, Citarum Harum Berjalan Hingga 2023

Bahkan, di dalam dokumen pengajuan izin tersebut tidak dicantumkan rencana pendirian waterpark.

“Dalam dokumen ini permohonannya adalah kajian kawasan Agrowisata Noah’s Park, enggak ada di situ rencana pembangunan waterpark,” ucap Apung, Rabu (26/2).
Dibeberkan Apung, klaim perusahaan atas rekomendasi UKL-UPL dari DLH KBB bukanlah dokumen yang sah. Sebab, pihaknya belum memberikan tandatangan dalam dokumen pengajuan tersebut.

Lebih lanjut, dia menerangkan, lahan mlik PT DAM Anugerah Pondok Mandiri di pusat Sesar Lembang, diperuntukkan untuk pembangunan camping ground. Oleh karena itu, pihaknya tidak sepakat jika kawasan di KBU tersebut dijadikan waterpark.

“Tidak ada waterpark dalam permohonan itu, cuman dalam perjalanan dia mau menambahkan itu (waterpark). Kami juga kemungkinan keberatan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Staff Bagian Perizinan PT. DAM Anugerah Pondok Mandiri, Atik Suhinda mengklaim, pihak perusahaan telah mengantongi izin warga, kepala desa, hingga camat. Bahkan rekomendasi dan perizinan baik dari Pemprov Jabar maupun Pemda KBB telah dikantongi.

“Yang sedang dalam proses itu Izin Mendirikan Bangunan, SIF, sama Izin Usaha. Jadi sampai saat ini belum dilakukan pembangunan dan masih proses pengurusan perizinan yang telah dimulai sejak tahun 2017 lalu,” terang Atik, Rabu (19/2).

Sehubungan lokusnya yang berada di zona L-1 Sesar Lembang, dia menerangkan, pihaknya telah mengantongi Pertimbangan Teknis dan Saran Bina Marga dan Penataan Ruang Prov Jabar No 503/25/Bid PR tanggal 18-01-2018 dan rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) No. 640/102/17.2.02.0/DPMPTSP PROV JABAR tanggal 03-02-2018.

0 Komentar