Tujuan dari hak belajar ini memang sangat baik, terkait menempa kompetensi mahasiswa sesuai dengan kebutuhan industri dan mengakomodir mahasiswa untuk mengembangan diri tidak hanya terkait program studi yang ditempuh saja tetapi juga dengan pengetahuan lainnya. Namun pada prinsifnya bahwa hal ini harus dilihat dari semua aspek, terutama pengelola perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang akan ditetapkan. Alternatif lain adalah perubahan kurikulum perguruan tinggi untuk dapat mengkomodir langkah kebijakan ini. Karena tentu kurikulum merupakan hal yang akan berperan sangat besar terkait program kampus merdeka hak belajar ini.
3. Pembukaan prodi baru
Program Kampus Merdeka memberikan otonomi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Otonomi diberikan jika PTN dan PTS tersebut sudah memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan.
Ditambahkan oleh Mendikbud, “Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C”. Lebih lanjut, Mendikbud menjelaskan kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa. Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun untuk melihat sejauh mana terserapnya mahasiswa oleh dunia kerja.
Baca Juga:Dua Rumah Hancur Terkena Longsor CitarumAPERSI Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir
Hal ini sebenarnya sudah terlihat dari hadirnya kebijakan setelah SN DIKTI 2015 (permenristekdikti nomor 44 tahun 2015) bahwa aturan-aturan terkait tata kelola perguruan tinggi dan program studi mengalami perubahan. Namun dengan Kampus merdeka poin ketiga ini tentu ada hal positif yang didapatkan secara khusus bagi PTS yang ingin mengembangkan perguruan tinggi nya dengan memiliki program studi dengan nilai akreditasi yang baik dan pembukaan program studi baru PTS.
4. Kemudahan menjadi PTN-Badan Hukum
Kebijakan Kampus Merdeka yang keempat terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum. Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN Badan Hukum tanpa terikat status akreditasi. Hal ini memang perlu dikaji kembali, menurut Darmaningtyas dkk dalam buku Melawan Liberalisasi Pendidikan (2013) yang mengemukakan bahwa PTN Badan Hukum yang muncul pertama kali pascareformasi pada dasarnya melepaskan tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan bagi warganya.