Perguruan tinggi PTN Badan Hukum perlahan dicabut subsidinya oleh Negara sehingga diminta mencari uang sendiri untuk biaya operasional. Akhirnya yang paling mudah dilakukan adalah menaikkan biaya kuliah. Pada akhirnya biaya kuliah yang tinggi semakin sulit dijangkau mahasiswa dari kalangan tidak mampu.
Alasan serupa dipakai oleh Mahkamah Konstitusi saat membatalkan seluruhnya UU 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pemberian otonomi nonakademik termasuk mencari uang sendiri dinilai tak akan mampu dimaksimalisasi semua kampus. Hal itu dianggap akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan.
MK juga menilai status kampus sebagai badan hukum membuat pendidikan nasional diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar tanpa ada perlindungan sama sekali. Badan hukum, misalnya, memungkinkan kampus dipailitkan dan negara tak memikul tanggung jawab sama sekali jika itu terjadi, hal ini sangat bertolak belakang dengan fungsi pendidikan tinggi yang seharusnya lebih mengedepankan kebutuhan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Tri dharma perguruan tinggi harus tetap menjadi patokan sebuah perguruan tinggi. Program ini perlu dikaji untuk dicari solusi yang terbaik sehingga tidak akan muncul prasangka publik akan adanya praktik komersialisasi pendidikan.
Baca Juga:Dua Rumah Hancur Terkena Longsor CitarumAPERSI Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir
Esensi dari pelaksanaan Kampus Merdeka yakni terkait inovasi dan kreativitas perguruan tinggi, dimana perguruan tinggi harus mampu mengelola perguruan tinggi secara otonom terkait pencapaian mutu. Setiap lahirnya perubahan, sudah barang tentu yang diharapkan akan lahirnya perbaikan, namun nada-nada minor terkait setiap gebrakan akan selalu mengiringi. Yang diharapkan dari gebrakan perubahan adalah hasil dari perubahan, mengenai hal ini tidak semua orang senang dengan perubahan dan tidak semua perubahan dapat menghasilkan sesuai dengan harapan. Tapi semua hal perlu perubahan, perguruan tinggi sebagai penghasil sumber daya manusia harus konsen dalam melahirkan generasi yang memiliki kompetensi. Program apapun yang digulirkan pemerintah, seyogyanya perguruan tinggi tetaplah sebuah institusi dimana harapan itu terus ada dan perguruan tinggi memikul beban sebagai upaya melahirkan sumber daya manusia unggul. Kampus merdeka dengan segala pro kontranya adalah sebuah jalan perbaikan perguruan tinggi, karena upaya untuk membenahi perguruan tinggi Indonesia harus terus dilakukan. (*)