Oleh : Opan Arifudin
Dosen Program studi Ekonomi syari’ah STEI Al-Amar Subang
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Itulah pengertian dari definisi kata dosen, berat pasti sangat berat profesi ini tapi Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 sudah menterjemahkan demikian.
Baca Juga:Kabar Suspect Coronadi Karawang Dipastikan HoaksSangat Dibutuhkan, Masker dan Hand Sanitizer Langka di Pasaran,
Tugas dosen secara khusus dijelaskan dalam bentuk tridharma perguruan tinggi yang merupakan salah satu tujuan yang harus dicapai dan dilakukan oleh setiap perguruan tinggi di Indonesia dimana dosen merupakan garda terdepan dalam melaksanakan tridharma ini yakni terkait Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Dalam rangka menjalankan tridharma ini seorang dosen dituntut untuk mampu mencerahkan kehidupan civitas akademika dengan sebuah karya.
Bagi seorang Dosen karya ilmiah ini sangatlah penting sebagai bentuk kompetensi atau kepakaran dirinya dalam bidang yang ditekuni. Menulis adalah sebuah keharusan bagi seorang dosen, bahkan dosen tidak memiliki substansi jika tidak menulis.
Baik menulis jurnal, artikel, laporan penelitian, maupun buku-buku ilmiah. Bukan semata-mata untuk keperluan karir tetapi tanggung jawab moril dalam rangka mencerahkan kehidupan pendidikan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Nomor 17 tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 tahun 2014, bahwa kenaikan jenjang jabatan akademik dosen mewajibkan untuk publikasi pada jurnal ilmiah Nasional terakreditasi dan jurnal Internasional bereputasi di bidangnya.
Menulis juga merupakan bentuk tranformasi dan penyebarluasan ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, fakta yang terjadi di lapangan, komitmen dosen dalam menulis dan mempublikasikannya masih tergolong rendah.
Menulis belum membudaya di kalangan dosen. Paradigma yang terjadi Dosen lebih tertarik untuk mengajar yang lebih cepat menghasilkan daripada menulis yang membutuhkan konsentrasi penuh dan waktu lama.
Baca Juga:Ikatan Percetakan Karawang Minta KPU Berdayakan Pengusaha LokalPom Mini Dinilai Langkahi Izin Daerah
Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Prof. Umam Suherman, yang mengemukakan bahwa “Kemampuan dalam membuat jurnal itu sangat mutlak yang dimiliki seorang dosen, karena itu memang tuntutan untuk meningkatkan jenjang fungsional, Ia mengatakan, dosen itu bukan profesi, tapi dosen seorang akademisi, seorang ilmuan yang mewajibkan mengembangkan ilmunya. Tidak hanya mengembangkan ilmu, tapi juga mengaplikasikan kepada masyarakat.