Dalam hal ini memang bisa dilihat garis besarnya bahwa kegiatan menulis yang harus dilakukan oleh Dosen tidak instan. Hal ini dimulai dari seorang dosen harus menyebarkan gagasan. Wujud menyebarkan gagasan itu adalah melalui karya-karya akademis yang teruji di jurnal baik jurnal terakreditasi atau non terakreditasi tetapi memiliki International Standart Series Number (ISSN). Mengapa perlu ada ketegasan normative tentang pentingnya dosen menuliskan gagasannya melalui media? Hal ini tentu saja terkait dengan kenyataan bahwa banyak dosen yang tidak menulis di media. Jumlah dosen yang menulis di jurnal, majalah, bulletin dan sebagainya ternyata masih langka.
Dosen harus melakukan kajian secara mandiri maupun bersama melalui program penelitian. Dosen memang bukan hanya sekedar pengajar, akan tetapi juga seorang peneliti. Dosen bukan hanya sebagai PNS yang tugasnya hanya menyebarkan ilmu melalui lisan dari satu kelas ke kelas lainnya, akan tetapi juga sebagai peneliti yang harus menghasilkan temuan-temuan ilmiah baru atau merevisi teori-teori yang sudah ada.
Namun demikian, juga bisa diperhitungkan jika yang bersangkutan membina atau membimbing penelitian mandiri yang dilakukan oleh mahasiswa dalam berbagai stratanya.
Baca Juga:Kabar Suspect Coronadi Karawang Dipastikan HoaksSangat Dibutuhkan, Masker dan Hand Sanitizer Langka di Pasaran,
Kemudian fase terakhir, dosen harus menghasilkan karya yang berupa buku. Buku yang dihasilkan dosen tersebut haruslah buku yang memiliki standart internasional yang dibuktikan melalui International Standart Book Number (ISBN) dan tentu juga diterbitkan oleh penerbit yang layak.
Jika menggunakan ukuran yang pernah dibakukan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, maka buku tersebut harus merupakan karya monumental, yang diindikatori dengan pengakuan buku tersebut di kalangan dunia akademis. Misalnya digunakan oleh tiga lembaga pendidikan tinggi, diterbitkan oleh penerbit internasional, dikutip oleh tiga penulis asing dan lainnya. Meskipun hal tersebut bukan standart baku, akan tetapi ada niat yang demikian kuat dari jajaran Kementerian Agama agar para dosen bisa menghasilkan karya-karya outstanding yang memang layak sebagai karya akademisi atau dosen.