Selain itu, penggunaan masker juga diperbolehkan demi pencegahan, ditambah apabila sering berkegiatan di tempat umum.
“Pake hand sanitizer dan masker juga dipersilakan, kan kita namanya juga pencegahan ya, apalagi kalau sering di tempat umum pake masker itu perlu sekali karena kadang orang batuk bersin kan suka gak ditutup,” tuturnya.
Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi tingkat kabupaten yang dihadiri instansi terkait, muspida, dan organisasi profesi terkait pencegahan corona virus.
Baca Juga:Sangat Dibutuhkan, Masker dan Hand Sanitizer Langka di Pasaran,Ikatan Percetakan Karawang Minta KPU Berdayakan Pengusaha Lokal
Dinas Kesehatan Karawang, kata Yayuk, sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit, puskesmas dan klinik se-Kabupaten Karawang terkait prosedur penanganan (corona virus) sesuai petunjuk dari Kementerian Kesehatan.
“Lakukan penanganan sesuai prosedur dan melakukan pencegahan kepada masyarakat dan tenaga kesehatannya sendiri. Faskes juga perlu memperhatikan APD (alat pelindung diri),” imbaunya. (aef/lek/ded)