BANDUNG BARAT- Demi Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Bandung Barat keluarkan ijin pemasangan Reklame salah satu prodak rokok di depan Sekolah dan sekitar mesjid Agung Lembang.
Ijin penyelenggaraan reklame tersebut di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat No. 503 /114/NB DPMPTSP/XII/2019
Tentang Penyelenggaraan Reklame, diketahui ijin tersebut di berikan terhadap CV Nuansa Fajar.
Padahal dalam, Ijin tersebut memiliki ketentuan penyelenggaran reklame agar tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan keindahan tatakota dan serta ketentuan lainnya yang berlaku.
Baca Juga:RSUD Subang Merawat Pasien Suspect Corona yang Baru Pulang Ibadah UmrohSiapa yang Minat? Pemkab Cari Investor untuk Bangun Mal dan Bioskop di Pasar Pujasera
Sementara, Reklame yang bertuliskan ‘Djarum Super’ selain berada di depan SMA Negeri 2 Lembang juga berada di kawasan publik Alun-alun Lembang, sebagai salah satu sarana bermain anak-anak dibawah umur. Bahkan daerah ini merupakan pusat pendidikan di Lembang.
Suherman tokoh Masyarakat Lembang, sangat menyayangkan adanya iklan rokok berada dikawasan publik yang selalu dipadati anak-dibawah umur.
“Itu sudah melanggar estetika tata kota, apa lagi lokasi reklame ini berada di ruang publik yang selalu dipadati anak-anak,”katanya. Jumat (6/3).
Hal senada juga disampaikan Siti, siswi yang melintas di Alun-Alun Lembang, menurutnya penempatan reklame iklan rokok tidak layak berada dilingkungan pendidikan,”Tidak bagus lah, itu kan iklan rokok, kan katanya pelajar harus jauh dari Rokok, kok iklan roko ada didepan sekolah?,”ucapnya.
Diketahui, Reklame tersebut berderet sebanyak enam buah disepanjang trotoar alun-alun Lembang. Dengan ukuran panjang 2 meter, Lebar 1 meter dan tinggi tiang 4,50 dua muka bertuliskan ‘Djarum Super’, dengan ketetapan pajak sebesar 2019 Rp7.971.562