KARAWANG-Satreskrim Polres Karawang berhasil dalam operasi Jaran 2020, ringkus 14 tersangka tindak pencurian kendaraan motor (curanmor). Sedikitnya, 28 unit kendaraan curian berhasil diamankan, 4 unit di antaranya diambil pemiliknya yang sempat melaporkan kehilangan.
“Dalam operasi tersebut, kita berhasil mengamankan 14 sepeda motor curanmor (curanmor) yang beraksi di 80 TKP wilayah Karawang, Subang dan Bogor,” ungkapnya Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin, Kamis (5/3).
Menurut Arief, dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 28 unit sepeda motor termasuk alat keamanan seperti airsoft gun dan kunci T.
Baca Juga:Sylviana: Pengusaha Wisata Harus KreatifSekarang Bikin Kartu Identitas Anak Bisa Lewat Ponsel
“Beberapa tersangka merupakan residivis tahun 2011 yang kembali muncul pada tahun 2020 ini, para tersangka ini merupakan beberapa jaringan curanmor,” jelasnya.
Hasil Operasi Satreskrim Polres Karawang ini, sebanyak 4 motor sudah diambil langsung pemiliknya di Mako Polres, Kamis siang.
Diakui Final Pemilik motor, mangatakan dirinya kehilangan motornya ketika terparkir di rumah.“Hilangnya di rumah, pencuri pintu masuk dapur dengan cara dibobol,” ujar Aris (25) warga Bekasi.
Hal yang sama Solih (58), motornya raib saat diparkir di depan rumah.“Ini motor cicilan, sudah lunas pak, alhamdulillah ketemu lagi,” ungkap Solih, dihadapan Kapolres Karawang.
Guna untuk mempertanggungajawabkan tindakannya, para tersangka mengenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (aef/ded)