Masyarakat Tak Mampu Dibebaskan Biaya Perkara

Masyarakat Tak Mampu Dibebaskan Biaya Perkara
PELAYANAN HUKUM: Pengadilan Negeri Subang menggelar bimbingan teknis pelaksanaan layanan sidang keliling dan pembebasan biaya perkara bagi warga tidak mampu di ruang rapat Bupati, Jumat (6/3). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Sementara itu, Kementerian Agama sangat mendukung kegiatan ini karena hubungannya dengan kepastian hukum data penduduk. “Kami sangat mendukung kegiatan ini, terkait perubahan identitas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ujar Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Subang, H. Eddy Mulyadi Wijaya.

Kepala BPJS Kesehatan Subang Harbu Hakim mengatakan, untuk bisa mendapat layanan kesehatan, maka identitas diri calon pasien harus benar, sesuai dengan data kependudukannya.

Apabila terdapat ketidaksesuaian identitas, harus mendapat perubahan atau perbaikan identitas melalui penetapan pengadilan. “Yang bisa kami entri adalah NIK yang bersangkutan, bukan terkait dengan perubahan identitas yang bersangkutan, untuk mencegah duplikasi data,” katanya.(ysp/sep)

0 Komentar