KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberi arahan kepada 27 kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dalam rapat koordinasi (rakor) di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Senin (9/3/20).
Rakor juga dihadiri para kepala cabang dinas pendidikan, Dewan Pendidikan Provinsi Jabar, UPTD Tikomdik Dinas Pendidikan, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jabar.
Rakor ini digelar agar langkah yang diambil disdik kabupaten/kota seirama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat yang memang bersumber dari protokol COVID-19 pemerintah pusat. “Kami harap di daerah tidak ada lagi keputusan mahiwal atau beda sendiri tanpa sebuah kesepahaman,” ujarnya.
Baca Juga:Mau Liburan ke Mana? Pemerintah Putuskan Cuti Lebaran Jadi 12 HariJangan Tidur Dulu, Malam Ini Bisa Menikmati Indahnya Super Moon
Dalam pertemuan tersebut, Kang Emil – sapaan akrab Ridwan Kamil – memberikan sejumlah langkah pencegahan penularan COVID – 19.
Langkah preventif tersebut di antaranya meminta kepala disdik agar para kepala sekolah meningkatkan gerakan hidup bersih dan sehat di sekolah, seperti rajin mencuci tangan bagi siswa, guru, dan penghuni sekolah lainnya, menjaga kesehatan tubuh dengan makanan bergizi dan minum vitamin, serta rajin berolah raga.
Kang Emil juga fasilitas mencuci tangan beserta sabun pembersih diperbanyak di sekolah, serta mempersering kerja bakti di lingkungan sekolah yang ditambah dengan penyemprotan disinfektan.
“Saya ingin mendengar sekolah-sekolah dalam kendali bapak/ibu (kepala disdik) melakukan gotong royong, pembersihan-pembersihan. Jadi, kita ada respons positif,” katanya.
Selain pencegahan pertama, Kang Emil juga menginstruksi seluruh kepala dinas agar sekolah proaktif mengedukasi siswa dan orang tua terutama yang berkaitan dengan status kesehatan COVID-19 yang sering menimbulkan kesalahpahaman.
Kang Emil mencontohkan, ada dua kategori pasien COVID-19, yaitu orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). ODP merujuk pada orang dengan sejarah interaksi dengan orang yang positif korona, atau pernah berkunjung ke negara terpapar korona, tapi masih sehat dan tidak masuk rumah sakit.
“Lalu ada pasien dalam pengawasan (PDP). Orang ini masuk rumah sakit atau suspect, nanti hasil tesnya si orang dalam pengawasan ini bisa positif atau negatif,” jelang Kang Emil.
Baca Juga:Artis Nasional Ikut Meriahkan Opening Hengki Kurniawan CupTolak RUU Omnibus Law, Dinilai Banyak Rugikan Rakyat Kecil
Edukasi ini penting karena bercermin dari perlakuan diskriminasi kepada salah satu siswa sekolah di Kota Depok yang orang tuanya bekerja di rumah sakit yang pernah merawat pasien positif COVID-19.