Yoyok juga menyampaikan manfaat pajak bukan hanya dinikmati oleh Wajib Pajak tetapi juga dinikmati oleh masyarakat luas, antara lain untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit; fasilitas pertahanan dan keamanan, pengembangan alat transportasi massal, dan lain-lainnya. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk melaporkan SPT PPh Tahunannya dengan benar, jelas dan lengkap.
“Bagi masyarakat Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan DJP, dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang lansung ke KPP terdekat,” pungkasnya.(ddy/sep)