PUSAKAJAYA- Pengadilan Negeri Subang eksekusi rumah warga Dusun Mekarjaya RT01/RW01 Desa Pusakajaya. Proses eksekusi ini dilakukan dalam penjagaan ketat aparat keamanan dari anggota Polri, TNI, serta Satpol PP. Selama berlangsungnya proses eksekusi dan pengosongan rumah berjalan dengan aman lancar dan kondusif.
“Ini awalnya ada pemohon yang mengajukan eksekusi pengosongan rumah, karena memenangkan lelang dari Bank Mandiri, pemilik rumahnya atas nama Sofyan,” ucap panitera pengadilan Endang Sumarno.
Menurutnya, eksekusi pengosongan rumah tersebut merupakan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Subang melalui penetapan ketua PN.
Baca Juga:Siswi SMA Digerayangi Ramai-ramai, Pelaku Diperiksa PolisiBaru Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harga Vivo V19
“Kami melaksanakan perintah ini, namun sebelumnya sudah ada dua kali upaya peringatan pengosongan sukarela, sampai akhirnya ada penetapan Ketua Pengadilan perihal pengosongan rumah ini,” ucapnya.
Sementara itu, Termohon atau pemilik rumah Sofyan menyebut, pihaknya terpaksa menerima pengosongan rumha tersebut. Meskipun, ia menyebut saat ini sedang mengajukan gugatan ke pengadilan perihal pelelangan rumahnya oleh Bank Mandiri di KPKNL Purwakarta.
“Itu sifatnya permohonan, kan belum ada keputusan hukum tetap, baru penetapan. Saya juga sedang mengajukan ke pengadilan,” imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun Pasundan ekspres kasus ini bermula ketika Sofyan masih memiliki sisa hutang pinjaman ke bank mandiri senilai Rp 134 Juta. pada November 2018 lalu telah dilaksanakan lelang. Waktu terus bergulir, hingga pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah yang dilaksanakan Selasa (10/2) ini.
Termohon atau pemilik rumah mengaku saat ini tengah melakukan gugatan di PN Subang. (ygi/ded)