Tulisan ini dimaksudkan untuk menyajikan kepada kita bahwa nasionalisme dan demokrasi saja tidak cukup untuk sebuah bangsa menjadi bangsa yang sehat, dan bahkan mampu berbicara di era global. Namun dalam hal ini bukan bebarti bahwa dua hal dalam ranah kebangsaan di atas bisa kita lompati dan kemudian kita berbicara pada layar internasional, karena secara empiris kita mengetahui bahwa dua hal itu harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum sebuah negara berbicara pada layer Internasional. Artinya soal nasionalisme dan demokrasi harus menjadi urusan utama sebelum kita berbicara di wilayah yang lebih luas dan berdampak lebih luas juga. Mengingat kedua layer yang dihadapi secara waktu juga berada pada kordinat yang sama, yakni abad 21, maka kita juga menyimpulkan bahwa soal apa yang dihadapi umat manusia secara global juga harus dihadapi secara simultan, pada saat yang bersamaan.
Secara linear dapat kita simpulkan dari diskusi di atas bahwa soal nasionalisme dan demokrasi harus menjadi pekerjaan rumah utama kita, sementara itu soal isu global, di bidang persenjataan nuklir, kerusakan ekologi dan disrupsi teknologi tetap menjadi bagian yang digarap sesuai kapasitas dan kemampuan kita sebagai bangsa. Misalnya dalam soal persenjataan nuklir kita perlu melakukan kampanye global untuk menghentikan perlombaan senjata pemusnah massal tadi. Sementara dalam hal kerusakan lingkungan, sebagai bangsa kita bisa melakukan secara mandiri maupun bekerjasam secara global untuk menghadirkan perbaikan lingkungan hidup. Sedangkan dalam disrupsi teknologi, sebagai bangsa yang selalu membanggakan bonus demografi seyogyanya sudah menginvestasikan generasi mudanya dalam bidang teknologi.
Pekerjaan Rumah Indonesia
Namun semua upaya tadi akan dapat dilakukan apabila dua masalah yang berada dalam layer kebangsaan, yakni soal nasionalise dan demokrasi dapat mencapai tingkat yang sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa, sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan konstitusi negara tadi. Untuk itu mari kita memeriksa dengan seksama apa yang telah kita lakukan dan kita capai dalam kedua bidang tadi. Paham kebangsaan yang melindungi seluruh tumhap darah Indonesia adalah paham kebanfsaan yang inklusif, yakni menghormati dan emberikan hak yang setara untuk semua warga bangsa dari Aceh sampai Papua, tanpa kecuali tanpa membedakan ras, agama, asal muasal, jenis kelamin, tingkat soal dan ekonomi dan golongan apapun.