KARAWANG– Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, meminta perusahaan pupuk dan pemerintah memiliki data valid dan faktual penerima pupuk subsidi. Penerima pupuk subsidi dinilainya harus tepat sasaran.
“Terkadang memang ada data yang tidak faktual. Misalnya jangan sampai salah penempatan. Harusnya daerah ini membutuhkan pupuk lebih banyak tetapi malah kurang. Jadi dinas pertaniannya juga harus bisa memetakan kebutuhan pupuk,” ungkap Dedi saat melakukan kunjungan di PT Pupuk Kujang, Karawang, Selasa (10/3).
Dedi juga meminta, data penerima pupuk subsidi harus terpublikasi oleh agen-agen pupuk. Dimana mereka telah mengetahui nama petani, alamat lahan dan rumah serta luas lahan pertanian.
Baca Juga:Desa Sedari Karawang Minim Fasilitas KesehatanKrisis Pemasukan, Bank Emok Jadi Pilihan
“Agen pupuk harus memiliki data base. Nama petaninya, luas lahannya berapa. Penggunaan tepat sasaran. Terkadang data pertanian kita ini sangat kurang, kemarin Subang sudah melakukan tiga kali riset luas lahan, tetapi rubah terus. Selain itu survei juga harus dilakukan 1 tahun sekali, bukan 4 tahun sekali,” terangnya.
Data yang faktual, disebut Dedi akan menghindari oknum-oknum yang akan melakukan penimbunan pupuk subsidi. “Ada pengawasan kalau datanya ada. Di desa itu ada babhinsa ada babhinkantibmas, jadi awasi jika ada yang menimbun tindak tegas,” terangnya.
Selain itu, Dedi juga menyoroti lamanya regulasi pupuk di Jawa Barat. Regulasi melalui peraturan gubernur menghambat distribusi pupuk kepada petani.
“Pak Ridwan Kamil ini kan sibuk, kalau nunggu tandatangan itu bisa nyampai 1 bulan. Kalau saya sarankan mending diserahkan kepada Dinas Pertaniannya, lalu tinggal distribusikan ke daerah. Bakal mengganggu, petani bisa memilih untuk tidak tanam atau mereka mencari pupuk dengan merek lain misalnya dari Tiongkok,”ucapnya.
Sementara itu Direktur Komersil PT Pupuk Kujang Rita Widayati mengatakan dari perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2020, pasokan alokasi distribusi pupuk bersubsidi di Jawa Barat mengalami kenaikan.
Rita menyebutkan untuk urea dari Permentan 1 Tahun 2020 yakni 249.748 ton. Namun di Permentan 10 tahun 2020 menjadi 388.400 ton. Lalu untuk pupuk NPK 194.932 menjadi 320.138 ton.
“Kami akan selalu memastikan keberadaan pupuk tetap tersedia untuk para petani,” pungkasnya. (ddy/ded)