KARAWANG – Puluhan Nelayan, Desa Ciparage Jaya, Kecamatan Tempuran , Kabupaten Karawang menyuarakan keluhan mereka kepada Komisi II DPRD Kabupaten Karawang.
Pada forum rapat dengar pendapat (RDP) yang juga dihadiri Dinas Perikanan dan Kelautan tersebut, para nelayan yang juga hadir didampingi kuasa hukumnya, M. Gary Gagarin, SH.,MH., Ini diterima langsung oleh Ketua Komisi II Fraksi PKB, Anggi Rostiana Tarmadi dan beberapa anggota Komisi II lainnya.
RDP yang digelar di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang sekitar pukul. 11.00 WIB ini, Kamis (12/3). Diawali dengan penyampaian kuasa hukum nelayan, Gary Gagarin. Dengan agenda menyampaikan keluhan puluhan nelayan Ciparage Jaya atas sikap arogansi pengurus Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudera Mulya Desa Ciparage Jaya yang lama.
Baca Juga:200 Keluarga Penerima Manfaat BPNT Lakukan Pembelian Kebutuhan di Agen 46 Bintang PamungkasAudiensi Kompensasi Nelayan Patimban Deadlock, Warga Terdampak Minta Uang Tunai
Dihadapan Komisi II , Gary yang mewakili kurang lebih 150 nelayan anggota KPPL Samudera Mulya menyampaikan bahwasannya, Pengurus Koperasi Samudra Mulya, Ciparage Jaya yang lama sejak habis masa jabatannya periode bulan Oktober 2019 lalu namun sampai hari ini uang koperasi keanggotaan nelayan sebesar kurang lebih Rp. 600 jutaan belum juga diserahkan atau dikembalikan kepada pengurus Koperasi yang baru. Termasuk aset-aset Koperasi dan data-datanya.
Hal inilah yang dirasa sangat membuat marah dan meresahkan para nelayan yang juga merupakan anggota koperasi Samudra Mulya, kata Gary memaparkan.
Padahal lanjutnya, Pengurus Koperasi yang baru sudah beberapa kali menyurati pengurus lama secara resmi agar uang keanggotaan dan aset-aset koperasi ini segera dikembalikan.
“Semua cara sudah kami tempuh, baik secara resmi dan tertulis maupun secara lisan. Namun pengurus Koperasi lama tetap bergeming dan tidak ada itikad baik sama sekali untuk mengembalikan uang keanggotaan Koperasi nelayan dan aset-asetnya,” kata Gary menjelaskan.
Bahkan menurutnya, terkait hal ini pun, ia bersama kliennya (para nelayan Ciparage) sudah mengadukan dan meminta bantuan kepada pihak Aparat Penegak Hukum namun tetap saja Pengurus Koperasi yang lama tidak memberikan itikad baik dan tidak mau mengembalikan apa yang memang merupakan hak para nelayan.
“Mereka para nelayan ini hanya ingin uangnya dan aset – asetnya segera kembali, itu saja,” tandasnya.