KALIJATI-ASN di lingkungan Kecamatan Kalijati sambut baik kehadiran pojok pajak yang digelar oleh KPP Pratama Subang. Pojok pajak tersebut hadir sejak Kamis hingga Jum’at (13/3) di Aula Kecamatan Kalijati. ASN di lingkungan Kecamatan Kalijati langsung memanfaatkan kehadiran pojok pajak tersebut guna mengisi SPT tahunan pajak pribadinya.
Sekmat Pemcam Kalijati, Dadi Iskandar menjelaskan bahwa kehadiran pojok pajak selain memudahkan karena tidak perlu antri dan datang ke kantor pajak. Para pegawai juga mempunyai kesempatan untuk berkonsultasi terkait pajak pada petugas pajak yang ada.
“Pajak itu bersifat wajib serta mengikat bagi seluruh masyarakat Indonesia. Untuk itu, selain pentingnya kesadaran pajak, manfaat yang diberikan pajak juga luar biasa walaupun tidak berimbas langsung pada individu,” jelasnya.
Baca Juga:Positif Corona Melonjak jadi 69 Orang, Ini Daftar 15 Objek Wisata di Jakarta yang DitutupJabar Terapkan Proaktif Tes COVID -19 kepada ODP
Diketahui Pojok Pajak tersebut menyediakan layanan lapor pajak pasal 21. PPh pasal 21 ini menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Staf lain Kecamatan Kalijati, Eti juga mengaku hal yang sama, bahwa pojok pajak yang diselenggarakan olek KPP Pratama tersebut memberikan dampak yang baik, khususnya pagi pegawai seperti dirinya. “Merasa terbantu, dan banyak manfaat, waktu juga menjadi lebih efisien dan efektif,” pungkasnya.(idr/sep)