Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
CIMAHI-Seorang warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama RM (25) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang dilakukannya pada bulan Januari lalu. RM dijemput paksa anggota Sat Reskrim Polres Cimahi saat bekerja di sebuah bengkel di kawasan Cipageran pada Kamis (12/3) siang.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, aksi cabul serta persetubuhan ayah kandung terhadap korban berinisial SA berawal pada 18 Januari ketika korban dijemput tersangka di rumahnya. “Korban dijemput tersangka dari rumah mantan istrinya di Kecamatan Parongpong, Bandung Barat. Dia sempat menginap dulu di rumah orang tua pelaku (nenek korban),” ungkap Yoris di Mapolres Cimahi, Jumat (13/3).
Setelah itu, dia melanjutkan, korban dibawa ke rumah tersangka di Kecamatan Ngamprah. Sebab, neneknya akan pergi ke Cikarang. “Setiap weekend (akhir pekan), korban memang sering dijemput ayahnya (tersangka),” ujarnya.
Baca Juga:Antisipasi Corona, TGAA Terapkan Pemeriksaan Suhu TubuhTahun ini, Semua Wilayah Jadi Kampung KB
Ibu kandung korban P (21) awalnya tidak tahu anaknya telah menjadi korban persetubuhan mantan suaminya itu. P baru mengetahui setelah SA mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan dan anusnya.
“Tanggal 22 Januari, korban diantarkan pulang ke rumah ibu kandungnya. Saat dia buang air kecil, SA mengeluh sakit, kemudian dia ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang telah menimpanya,” kata Yoris.
Untuk menguatkan pengakuan putrinya, P membawa bocah berusia 5 tahun itu ke bidan terdekat. Setelah diperiksa, ternyata terdapat luka lecet pada bagian anus dan kemaluan korban.
Setelah dari bidan, SA juga dibawa ke rumah sakit untuk divisum. Dari hasil visum ditemukan bagian kemaluan korban dan anusnya sudah rusak usai disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku. “Lalu keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi, kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan. Hasil visum jelas terjadi kerusakan terhadap kemaluan dan anus korban,” bebernya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Karena melakukan perbuatan kepada anak kandung, hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman tersebut,” terangnya.
Yoris mengatakan, berdasarkan alat bukti serta pengakuan para saksi dan korban, RM terbukti melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri. Namun sejauh ini tersangka belum mengakui perbuatannya.