KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang melalui Komisi IV meminta Pemkab Karawang agar melarang orang asing yang berkeliaran bebas di Mal maupun Cafe.
Hal itu perlu dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, terlebih dengan adanya satu warga Karawang dalam pengawasan (PDP) virus corona di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Pemkab Karawang melalui Disnakertrans agar melakukan larangan tenaga kerja asing yang berkeliaran bebas, karena masih banyaknya orang asing berkeliaran di Mal, Cafe dan rumah makan,” ujar Toto Suripto selaku Anggota Komisi IV DPRD Karawang.
Baca Juga:Bejad, Ayah Setubuhi Anak Kandungya SendiriAntisipasi Corona, TGAA Terapkan Pemeriksaan Suhu Tubuh
Dikatakan Toto, saat ini yang perlu dilakukan adalah melakukan langkah antisipasi supaya virus Corona tidak menyebar di Karawang. Pemkab perlu memberi edukasi kepada masyarakat terkait virus mematikan dan mengimbau kepada tenaga asing agar sementara tidak berpergian sepulang kerja.
“Karena dikhawatirkan membawa dampak virus corona, Disnakertrans agar mengevaluasi tenaga kerja asing untuk tetap berada di mess atau rumah sewa mereka masing-masing setelah bekerja dari pabrik,” paparnya.
Untuk diketahui, RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung kembali kedatangan satu pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus corona. Salahsatunya pasien berusia 57 tahun berasal dari Karawang, Jawa Barat.(aef/man)