Menurutnya, meski menjadi daerah ke 16 yang menandatangani perjanjian dengan Bapenda Jabar, perihal pengembangan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Kabupaten Purwakarta patut dicontoh. Karena, sudah menjalankan isi dari perjanjian ini sebelum ditandatangani.
“Kewenangan provinsi untuk pajak daerah dari kendaraan bermotor sebesar 70 persen dan 30 persen untuk daerah. Saya sangat apresiasi langkah Purwakarta melalui Program Gempungan, walaupun belum tanda tangan perjanjian, tetapi untuk praktik di lapangan sudah dijalankan. Daripada tanda tangan duluan, tapi praktiknya belum jalan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, ditahun ini, dana bagi hasil untuk Purwakarta dari pembayaran pajak kendaraan bermotor akan bertambah. “Alhamdulillah, bagi hasil pendapatan pajak, untuk Kabupaten Purwakarta tahun lalu Rp145,3 milliar. Tahun ini akan dinaikkan meniadi Rp205 milliar. Tentu ini menjadi kontribusi yang signifikan untuk PAD purwakarta. Berkaitan dengan itu kami berharap ada sinergitas antara pemprov Jabar dan pemkab Purwakarta untuk pelaksanaan tugas dilapangan, melalui bumdes untuk terus dijalankan,” imbuhnya.(mas/vry)