PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pendidikan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dipindahkan ke rumah mulai Senin (16/3) hingga Jumat (27/3).
SE tersebut menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan.
SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika ini ditujukan untuk PAUD negeri dan swasta, SD negeri dan swasta, juga SMP negeri dan swasta.
Baca Juga:Ojek Online Anterin Gelar Soft Launching di KarawangDampak Corona, Sekolah Diliburkan Dua Pekan
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Dia menyebutkan, selama 16-27 Maret 2020 ini kegiatan belajar mengajar di sekolah ditiadakan.
“Ya kami imbau untuk meniadakan pembelajaran di sekolah. Mereka melaksanakan belajar di rumah masing-masing secara terstruktur dengan perencanaan juga bimbingan dari guru. Serta pemantauan orangtua tentu saja dengan konsultasi secara daring,” kata Purwanto, di Purwakarta, Ahad (15/3).
Tak hanya itu, Purwanto juga meminta para orangtua siswa agar memantau anak-anaknya selama tak ada pembelajaran di sekolah dengan tidak pergi ke titik keramaian. “Kami juga mengimbau kepada guru dan siswa untuk melakukan pola hidup sehat. Salah satunya cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer setelah batuk atau bersin, sebelum dan sesudah makan, juga setelah dari toilet dan beraktivitas,” ujarnya.(add/vry)