KARAWANG-Ketua LSM Lodaya, Nace Permana menilai satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Karawang, ‘mandul’ dalan penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
Pasalnya, sejumlah baliho dan benner bakal calon bupati (Balonbup) Karawang yang tersebar disejumlah wilayah diduga telah melanggar Perda K3, namun para penegak perda terkesan membiarkannya.
“Satpol PP Karawang terkesan mandul dalam penegakan perda K3. Sebab banyak gambar Balonbup yang menempel di pohon, tiang listrik dan tempat lainnya telah membuat Karawang tampak kumuh namun dibiarkan oleh para penegak perda,” ujar Nace, Minggu (15/3).
Baca Juga:Komisi I Pastikan Jaminan Keselamatan Penyelenggara PemiluKPM Puas Terima Beras Premium, Agen Harus Sediakan Komoditi Bagus
Dikatakan, gambar balonbup mulai dari baliho sampai benner sudah sampai ke desa-desa. Padahal masa kampanye itu masih lama, oleh sebab itu Lodaya meminta agar Satpol PP tidak diam dan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi dari para balonbup itu.
“Bawaslu juga jangan diam saja dong, melihat banyak pelanggaran kampanye. Minimalnya membuat rekomendasi agar gambar-gambar itu dibersihkan,” katanya.
Menurutnya, baliho dan benner itu dipasang ditempat-tempat yang merusak lingkungan khususnya dipaku dipohon. Padahal itu dalam Perda K3 tidak diperbolehkan. “Satpol PP ga usah takut buat melakukan penertiban meskipun itu gambar Cellica (Ketua DPC Partai Demokrat) jika dipasang ditempat yang melanggar aturan. Maka copot saja semuanya,” katanya.
Nace juga mengajak masyarakat agar tidak memilih bakal calon bupati yang sudah merusak lingkungan karena memasang gambarnya dipohon. “Sebab masih balonbup saja sudah melanggat aturan, maka bagaimana jika sudah jadi pejabat?,” tanyanya.
Ia menambahkan, Lodaya meminta agar Satpol PP tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban baliho dan benner yang melanggar. Jangan sampai para penegak perda itu mandul dalam bekerja untuk menjalankan aturan.
Sementara itu, Kasatpol PP, Asep Wahyu sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (use/ded)