KARAWANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, hanya berani menyurati bakal calon bupati (Balonbup) yang memasang alat peraga sosialisasi (APS) berupa baliho dan benner yang diduga melanggar Perda nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
“Jika melihat baliho dan benner yang dipasang oleh balonbup khususnya yang terpasang ditempat-tempat terlarang itu sudah melanggar Perda K3,” ujar Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Karawang, Dadang Taupik, Senin (15/3).
Dikatakannya, namun dalam hal ini, pihaknya bakal melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan cara menyurati para balonbup dan tim suksesnya yang memasang APS ditempat yang dilarang itu. “Kami harap agar balonbup dan tim suksesnya menurunkan sendiri APS-nya. Sebab sudah melanggar Perda K3,” katanya.
Baca Juga:Antisipasi Corona, Kegiatan Kerumunan Massa DihentikanPelayanan Tatap Muka Adminduk Dihentikan
Dijelaskan, tempat-tempat yang dilarang itu antara lain di pohon, fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telpon, tempat ibadah, sarana pendidikan dan gedung pemerintahan. “Yang paling banyak melanggar adalah benner yang ditempel di pohon,” jelasnya.
Dadang menyatakan jika boleh saja melakukan sosialisasi pada masyarakat, tapi para balonbup itu harus mentaati Perda K3. “Intinya kami bakal menyurati dulu para Balonbup itu agar lebih paham tentang aturan khususnya Perda K3,” katanya.
Sebelumnya, Ketua LSM Lodaya, Nace Permana menilai satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Karawang, ‘mandul’ dalan penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
Pasalnya, sejumlah baliho dan benner bakal calon bupati (Balonbup) Karawang yang tersebar disejumlah wilayah diduga telah melanggar Perda K3, namun para penegak perda terkesan membiarkannya.
“Satpol PP Karawang terkesan mandul dalam penegakan perda K3. Sebab banyak gambar Balonbup yang menempel di pohon, tiang listrik dan tempat lainnya telah membuat Karawang tampak kumuh namun dibiarkan oleh para penegak perda,” ujar Nace.
Dikatakan, gambar balonbup mulai dari baliho sampai benner sudah sampai ke desa-desa. Padahal masa kampanye itu masih lama, oleh sebab itu Lodaya meminta agar Satpol PP tidak diam dan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi dari para balonbup itu.