KARAWANG– Banyak telat bayar iuran, BPJAMSOSTEK cabang Karawang siap menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan UPTD Pengawasan ketenagakerjaan Wil II Jawa Barat
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Karawang, Novias Dewo Santoso bersama Petugas Pemeriksa dijadwalkan akan mengadakan pertemuan dengan instansi penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Karawang, UPTD Pengawasan ketenagakerjaan Wil II jawa Barat, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk membentuk team kepatuhan dalam penindakan perusahaan tidak patuh tersebut.
Terhitung sampai dengan bulan Maret tahun 2020, tercatat sebanyak 730 perusahaan/ pemberi kerja menunggak iuran BPJAMSOSTEK dikantor cabang Karawang, 54 perusahaan masuk dalam ketegori macet, 111 perusahaan diragukan, 95 perusahaan kurang lancar, dan 470 perusahaan masuk dalam kategori lancar. Sehingga total piutang mencapai Rp27 Milyar.
Baca Juga:Pelajar Subang Sabet Sejumlah Medali, Berprestasi di SAP CUP IVPandemi Corona dan Dampak Terhadap Dunia Pendidikan
“BPJAMSOSTEK sendiri sudah melakukan 4 strategi yang seimbang dalam mengatasi ketidakpatuhan perusahaan/ pemberi kerja, yakni preventif, kepedulian, deteksi hingga tindakan pemeriksaan yang dialakukan oleh Petugas Pemeriksa dikantor cabang. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, BPJAMSOSTEK telah mengangkat Petugas Pemeriksa dalam tindak lanjut kepatuhan ini,” ucapnya.
Perusahaan atau pemberi kerja memang wajib memenuhi hak pekerja
Novias Dewo berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan/ pemberi kerja dalam hal pemenuhan kewajiban terhadap pekerja dan Negara. Tunggakan iuran ini menurutnya mengakibatkan banyaknya pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Perusahaan atau pemberi kerja memang wajib memenuhi hak pekerja salah satunya memberikan jaminan sosial. Apabila iuran terlambat atau tidak dibayarkan maka pekerja pun akan kesulitan menerima manfaatnya, untuk itulah kita lakukan koordinasi dengan penegak hukum agar hak mereka terpenuhi,” pungkasnya.
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 pasal 19 ayat 1 dan 2, bahwa setiap pemberi kerja/ badan usaha wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dan menyetorkannya kepada BPJAMSOSTEK, dan pemberi kerja/badan usaha wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJamsostek. Sementara itu menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 pasal 55, pemberi kerja yang melanggar dan tidak membayarkan iuran pekerjanya, dapat dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp1 Miliar.(ddy/ded)