Menyusul surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 443/3302-Set.Disdik tanggal 15 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional dan Kegiatan belajar mengajar pada satuan Pendidikan di Jawa Barat.
Pada surat tersebut di sampaikan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan dirumah masing-masing Siswa terhitung 16 s.d 29 Maret 2020 dan UNBK dan USBK Kls. XII di tunda sementara waktu sampai ada ketentuan kemudian.
“Untuk ujian nasional diundur sampai waktu yang belum ditentukan, sebab kebijakan pemerinta pusat dan daerah tentang darurat virus corona harus diutamakan sebab kesehatan keselamatan harus jadi prioritas semua,”ujarnya.saat di Hubungi Pasundan Ekspres, Senin (16/3).
Baca Juga:Ridwan Kamil dan Atalia Ridwan Kamil Negatif COVID-19Pesan Ridwan Kamil ke 27 Kepala Daerah di Jabar: Kurangi Kegiatan Massal
Rusdan, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Kabupaten Bandung Barat, mengatakan, kepala sekolah SMK di KBB harus membuat pemberitahuan kepada orang tua siswa tentang hal tersebut.
Rusdan juga mengatakan, Sekolah agar membentuk piket sekolah selama masa libur darurat, “Amankan asset Sekolah (komputer dll) selama masa darurat ini,”katanya
Selain itu, Rusdan menyarankan kepada setiap kepala Sekolah untuk tetap berkoordinasi dengan komite dan petugas keamanan/polisi mengenai libur darurat ini.
“Mohon tenang, kondusif dan terus mengikuti pengumuman dan arahan lebih lanjut.Serta senantiasa kita ikhtiar dan berdoa semoga Alloh Swt melindungi kita semua serta segera menghilangkan bencana ini,”paparnya. (hba)