Pemblokiran Eks Lapangan Pacuan Kuda

Pemblokiran Eks Lapangan Pacuan Kuda
0 Komentar

Hal itu sesuai dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor 030/Kep.229-Aset/2010 tentang Penghapusan Barang Milik Pemkab Bandung yang Diserahkan Dari Pemkab Bandung kepada Pemda KBB. Surat keputusan tersebut direvisi dengan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 030/Kep.553-Aset/2012.

Kemudian diperkuat lagi dengan adanya berita acara serah terima pemindahtanganan aset Nomor 030/912/Aset dari Bupati Bandung Obar Sobarna kepada Bupati Bandung Barat Abubakar tertanggal 1 Juli 2010.

“Jadi jelas bahwa tanah itu adalah aset sah milik Pemda KBB. Saat ini, tanah eks pacuan kuda untuk pengoperasionalannya sudah diserahkan ke Persatuan Olahraga Berkuda atau Pordasi KBB,” ujarnya.

Baca Juga:Tak Layak Pakai, Aset Pemkab Badnung Barat DimusnahkanLulusan SMA dan Perguruan Tinggi Susah Dapat Pekerjaan

Akibat dari adanya pelimpahan aset tesebut dicatatkan dalam register aset Pemkab Bandung Barat. Tanah yang sempat dijadikan lapangan pacuan kuda itu sudah dikuasai puluhan tahun oleh pemerintah daerah.

Asep menjelaskan aset tanah milik Pemkab Bandung Barat totalnya mencapai 1.520 bidang. Hampir 50 persennya merupakan pelimpahan sedangkan sisanya hasil pengadaan. “Pengadaan lahan terbanyak di Kecamatan Ngamprah karena wilayahnya dijadikan pusat pemerintahan. Ada 520 bidang tanah di sana,” ujarnya.

Adapun untuk sertifikasi 400 bidang tanah yang dilaksanakan tahun ini, lanjut Asep, sebagian besar berada di Kecamatan Ngamprah dan Padalarang. Kebanyakan tanah-tanah milik sekolah.

“Tanah yang akan kita sertifikatkan tersebar di 16 kecamatan, namun yang terbanyak di Ngamprah dan Padalarang. Pada prinsipnya, pemerintah tidak memprioritaskan satu kecamatan atau beberapa kecamatan, yang lengkap persyaratannya atau dokumennya itulah yang didahulukan,” pungkasnya.(sep/ysp)

Laman:

1 2
0 Komentar