PURWAKARTA-Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mengagendakan Pilkades serentak pada 170 desa di wilayah tersebut digelar pada 2021.
“Surat dari Kementerian Dalam Negeri sudah turun, sesuai aturan disarankan Pilkades serantak di Purwakarta digelar tahun 2021. Ada 170 desa yang akan ikut pilkades, dengan asumsi 83 desa yang habis masa jabatan pada 2019 ditambah dengan 87 desa yang habis masa jabatannya pada tahun ini,” ujar Kepala DPMD Purwakarta, Jaya Pranolo, Selasa (17/3).
Pihaknya memastikan mengikuti anjuran dari Kementerian Dalam Negeri perihal gelaran Pilkades berdasarkan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa dengan mempertimbangkan hal-hal yang diatur dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014.
Baca Juga:Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso (Papmiso) Santuni Anak Yatim PiatuPertanyakan Lahan Ternak Sapi PKC, DPRD Sidak Dinas Pertanian
Menurutnya, Pemkab Purwakarta juga tengah menunggu hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang desa oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Untuk Perdanya dievaluasi dulu, nanti jadi dasar hukum untuk secara keseluruhan tentang pelaksanaan pemerintah desa,” kata Jaya.
Dinas juga tengah melakukan persiapan untuk segala sesuatunya berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak tahun depan. Baik dari sisi mekanisme dan anggaran, untuk anggarannya meskipun sudah dianggarkan untuk tahun ini nanti dibahas kembali di Pemkab.
Selain itu, Jaya juga mengatakan soal Penjabat (Pj) Kepala Desa yang tidak bisa membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Menurutnya, hal ini tidak jadi persoalan.
“Pj hanya melaksanakan RKPDes yang sifatnya tahunan sebagai landasan menjalankan kebijakan desa. Selama tidak ada pelanggaran tidak mengundurkan diri tidak ada penggantian Pj Kades,” demikian Jaya Pranolo. (mas)