Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asep Sudiro didampingi Kasubid Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Herny Herlina Sary mengatakan total ada 160 mebeler yang berasal dari 15 SKPD yang dimusnahkan pada kesempatan ini. Sebenarnya ada juga peralatan komputer, namun rencananya barang-barang tersebut akan dihibahkan untuk dipakai pendidikan di sekolah-sekolah bagi praktik siswa.
Dia menyebut dasar dari pemusnahan barang ini adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 411 Bab 10. “Yang dimusnahkan paling dominan kursi dan meja. Seperti dari Dishub, Dinsos, Satpol-PP, Kesbangpol, dan dinas lainnya,” katanya.
Menurutnya, tahapan mekanisme pemusnahan ini, pertama SKPD yang ingin melakukan pemusnahan harus mengajukan permohonan untuk kemudian diverifikasi. Lalu dicek dan dipastikan bahwa barang sudah tidak layak untuk digunakan.
Baca Juga:Lulusan SMA dan Perguruan Tinggi Susah Dapat PekerjaanGeliat Ekonomi Masih Normal di Pasar Tradisional
Pihaknya berencana melakukan pemusnahan secara kontinyu, tidak hanya dilakukan BPKD tapi juga di SKPD atau kecamatan dengan catatan sudah terverifikasi oleh tim dari Bidang Aset. “Barangnya sudah terverifikasi dan tidak punya nilai jual lagi karena sudah mengalami penyusutan. Ini adalah awal dan diharapkan bisa diikuti dinas serta kecamatan,” pungkasnya.(sep/ysp)