PURWAKARTA-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta mencatat ada sekitar 500 orang calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan se-Kabupaten Purwakarta hingga akhir Maret 2020 ini.
Di sisi lain, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Di mana salah satunya untuk menghindari keramaian atau tidak menyelenggarakan kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak.
Lalu bagaimana dengan penyelenggaraan resepsi pernikahan yang pasti dapat menghadirkan massa dalam jumlah tak sedikit.
Baca Juga:Opo TumonKisah Iud Apendi ‘Maskot Sukwan’ yang Mengabdi 40 Tahun di Dinas Pendidikan
Terkait hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi mengungkapkan, penyelenggaraan pernikahan yang ada di Purwakarta dapat tetap berjalan seperti biasa.
Hanya saja untuk acara resepsi, dirinya mengimbau kepada para pengantin untuk tidak menyelenggarakannya dengan gebyar, karena khawatir adanya konsentrasi massa.
“Kalau resepsi pernikahan itu persoalan personal keluarga.
Kalau proses pernikahan itu tidak memerlukan orang banyak yang penting ada wali, saksi, dua pengantin, dan mas kawin itu sudah beres,” kata Tedi, di Purwakarta, Rabu (18/3).
Persoalan resepsi, kata Tedi, bukan lagi menjadi urusan kemenag. Namun, pihaknya tetap memberikan anjuran agar resepsi pengantin bisa digelar lebih sederhana dan tak mengundang kerumunan orang banyak.
“Intinya, kalau sampai mengancam (batal) itu nanti justru melanggar syariat. Jadi, ketika prosedur administrasi sudah, ya beres,” ucapnya.
Pihaknya pun berencana membuat surat imbauan kepada para calon pengantin terkait acara resepsi yang tak perlu terlalu meriah dengan mengundang banyak orang.
“Kami sudah merencanakannya (membuat surat imbauan). Demi langkah antisipatif penyebaran Covid-19,” kata Tedi.(add/vry)