KARAWANG-Polres Karawang berhasil mengamankan NU (29) dan AR (27), keduanya diduga menjadi pelaku prostitusi bermodus pemandu lagu (PL) karaoke di salah satu hotel berbintang di Karawang.
“Jumat (6/3), kita menangkap dua orang pelaku prostitusi di sebuah hotel di Karawang. Pelaku ini adalah NU dan AR,” ungkap Kasat Reskrim AK Bimantoro Kurniawan kepada wartawan dalam jumpa pers penangkapan pelaku prostitusi di Mapolres Karawang, Rabu (18/3).
Bimantoro mengatakan NU merupakan mucikari dan bekerja sebagai koordinator PL di karaoke hotel tersebut. NU bertugas mencari laki-laki hidung belang yang juga merupakan tamu karaoke. “Ada tamu-tamu khusus yang ditawari oleh NU ini,” ungkapnya.
Baca Juga:Siaga Korona, 45 Anggota DPRD Malah KunkerTiga Hari Sekali Kantor Pemerintahan Disinfektan
NU menawari dengan dua paket berbeda yakni kategori gold senilai Rp2.550.000 dan kategori platinum sebesar Rp3.550.000.
“Untuk paket platinum ia menawarkan melalui Whatsapp. Dimana Rp700.000 untuk bayaran PSK dan Rp448.000 untuk sewa hotel,” katanya.
Dia menyebutkan seluruh wanita yang dijadikan PSK tersebut juga bekerja sebagai PL di karaoke tersebut. “Setelah itu NU akan melakukan showing para PL ini kepada lelaki hidung belang,” katanya.
Sementara itu AR ditangkap karena turut membantu untuk menyewakan kamar di hotel tersebut. Ia bekerja sebagai kasir pada karaoke. “Pasal yang dikenakan yakni Pasal 296 atau 506 KUHP karena kebiasaannya atau pencahariannya memudahkan perbuatan cabul / mucikari. Dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan,” terangnya.(aef/vry)