KALIJATI-Seiring dengan surat edaran Kemendagri, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintahaan daerah, Nomor: 440/2436/SJ, yang salah satu poinnya adalah percepatan verifikasi pencairan dana desa (DD), dengan penyederhanaan persyaratan.
Maka beberapa desa di Kabupaten Subang terpantau kebut proses pencaiaran DD tersebut, seperti misalnya Desa Tanggulun Timur Kecamatan Kalijati. Melalui Sekdesnya Ronny menjelaskan, jika pemberkasan segera dilengkapi guna merespon surat edaran tersebut.
“Ini sedang dikerjakan, sejauh ini tidak ada kesulitan hanya saja memang ada hal-hal yang perlu dilengkapi, anggarannya sudah tertera, namun Perbupnya belum ada, seperti BKU, jadi mentok di APBDes, sedang di koordinasikan sih ini juga,” jelasnya.
Baca Juga:ISNU Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Selebaran Ujaran KebencianJelang Hari Jadi, Alun-alun Dipercantik
Dia juga mengatakan, jika rata-rata setiap desa terkendala oleh persoalan yang sama, yaitu APBDes dan Siskudes, apa yang menjadi kendala ketika APBDes dan Siskudes menjadi persoalan, Ronny menjawab hanya persoalan teknis saja.
“Sebagian ada oprator yang perlu pendampingan, sejauh ini di Kecamatan Kalijati selain di fasilitasi pihak Pemcam, pendampingan untuk Siskudes juga sudah oleh pendamping desa,” tambahnya.
Hal tersebut juga diakui oleh Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Subang, Uju Juanda, menurutnya, jika menuruti aturan harusnya sejak Januari sudah selesai, hanya saja memang beberapa desa terkendala persoalan APBDes dan Siskudes.
“Beberapa desa ada yang sudah mengajukan, termasuk Desa Rawalele, itu sudah mengajukan, namun ada sebagian desa yang belum, rata-rata kendalanya ya itu, APBDes dan Siskudes,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dia berharap, pemberkasan, dan percepatan pengajuan guna pencairan dana desa segera dipenuhi oleh setiap Pemdes.
“Ya segara saja, biar cepat beres,” pungkasnya. (idr/dan)