Terkait agenda sholat Jumat pada Jumat (20/3) besok, Setiawan berujar bahwa Sekretariat Daerah Provinsi Jabar telah mengeluarkan panduan protokol sholat Jumat. “Intinya, bahwa sebaiknya situasi Jumatan yang sifatnya homogen, artinya yang kita tahu persis orang-orangnya, itu bisa dilakukan tetap dengan protokol COVID-19,” paparnya.
“Kedua, apabila sudah ada yang terinfeksi di sana, sebaiknya tidak dilakukan di ruangan tersebut. Lalu penyelenggaraannya, dibatasi jarak sesuai protokol COVID-19. Ceramah tidak terlalu panjang, harus disiapkan hand sanitizer, dianjurkan bawa sajadah sendiri. Yang pasti protokol COVID-19 harus selalu dipatuhi,” imbaunya.
Setiawan pun memastikan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jabar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar termasuk MUI untuk memberikan protokol kesehatan terhadap pertemuan-pertemuan yang akan dilaksanakan. “Bahkan yang berisiko sudah banyak yang dibatalkan,” ujarnya mengakhiri. (rls)