PURWAKARTA-Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Salah satunya melarang pelaksanaan salat Jumat.
Fatwa yang dibuat untuk menyikapi mewabahnya COVID-19 ini menjadi salah satu perbincangan dan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat Purwakarta. Terlebih ada yang menafsirkan larangan Salat Jumat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta KH Jhon Dien mengatakan, larangan Salat Jumat tersebut tidak serta merta berlaku bagi seluruh umat muslim di Indonesia.
Baca Juga:Pemdes Seluruh Kabupaten Subang Imbau Percepat Pengajuan Dana DesaDPC Subang Dukung Prabowo jadi Ketum Partai Gerindra
Larangan tersebut, sambungnya, hanya dikhususkan bagi orang yang tengah sakit, terlebih yang sakit dengan gejala mirip Covid-19. Selain itu, larangan Salat Jumat juga dikhususkan bagi daerah yang saat ini tengah mewabah Virus Corona.
“Betul, MUI mengeluarkan fatwa larangan Salat Jumat, tapi masyarakat diminta memahami dan mempelajari poin-poin dan dasar apa saja sehingga dikeluarkannya fatwa tersebut. Larangan tersebut diantaranya berlaku bagi daerah yang sedang mewabah corona atau bagi orang yang saat ini sudah terinfeksi virus tersebut,” kata KH Jhon Dien di Purwakarta, Kamis (19/3).
KH Jhon Dien mengaku akan tetap melaksanakan Salat Jumat, dan tentunya hal itu atas dasar beberapa pertimbangan. Meski begitu, ia berpesan kepada seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak panik dan tetap menjaga kesehatan.
“Seperti kita ketahui, musibah itu datangnya dari Allah, tapi kita diwajibkan tetap berikhtiar. Dan untuk masyarakat di Purwakarta tetap tenang dan jangan panik. Jika dirasa dirinya dan wilayahnya aman, silahkan melaksanakan salat Jumat seperti biasa. Dan Insya Allah saya pribadi tetap melaksanakan salat Jumat,” ucapnya.(add/man/vry)