Pendaftaran Adminduk Secara Online
SUBANG-Disdukcapil Kabupaten Subang berlakukan pendaftaran KTP el dan akta kelahiran secara online. Hal itu dilakukan untuk membasmi praktek percaloan.
Kepala Bidang Pendataan Penduduk, Ahmad Fauzi mengatakan pendaftaran online diyakini bisa membasmi praktek percaloan yang banyak dikeluhkan oleh masyaraat.
Sehingga dengan sistenm online tersebut ruang lingkup calo akan terbatas dan akan hilang dengan sendirinya. “Sistem ini akan menghilangkan praktek percaloan pada akhirnya,” kata Ahmad kepada Pasundan EKsprres, kemarin.
Baca Juga:Dinas Sosial Berikan Pelayanan di Luar KantorLock Opo Tumon
Selain KTP el dan akta kelahiran, lanjut dia, pendaftaran online juga bisa dilakukan untuk pembuatan surat pindah dan kartu identitas anak. Sehhingga masyarakat tidak perlu bulak-balik datang ke Kantor Disducapil. “Kita keluarkan aplikasi Sipedas (sistem pelayanan daring Adminduk Subang), masyarakat bisa men scan barcode dan juga mengunjungi web Disdukcapil Subang,” ujarnya.
Dia menjelaskan masyarakat yang mau mendaftarkan diri dalam pembuatan KTP el, harus mendaftar melalui aplikasi online tersebut. Jika sudah jadi, maka pendaftar bisa langsung mengamnbil blangko nya ke kantor Disdukcapil Subang.
“Ini bisa megefektifkan waktu dan biaya, seperti orang yang jauh rumah nya ke kantor Disdukcapil pasti nya perlu waktu dan biaya. Kalau dengan pendaftaran online maka ketika sudah jadi bisa langsung diambil,” ungkapnya.
Dalam pembuatan KTP-el dan adminduk lainnya, pihaknya memastikan bisa langsung jadi dalam 2 hari proses pendaftaran secara online tersebut. Dengan ini diyakini banyak masyarakat yang akan mendaftarkan secara online, sehingga untuk kuotanya akan dibatasi dengan hanya 20 kuota saja. “Peminat pasti banyak, kita membatasi dulu sebanyak 20 pendaftar online,” pungkasnya.(ygo/sep)